Purwokerto - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Purwokerto Sari Utami, S.H. melaksanakan asesmen terhadap klien atas nama W di Lapas Narkotika Purwokerto, Selasa (15/11/2022).
Pelaksanaan asesmen ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan menggunakan metode wawancara dan observasi baik terhadap klien, Wali Pemasyarakatan dan keluarga klien secara daring. Hal ini dilakukan agar diperoleh data yang valid dalam pengisian instrumen asesmen.
“Diharapkan apa yang saya tanyakan kepada Bapak dapat dijawab dengan jujur" ujar Sari Utami mengawali asesmen.
Asesmen sendiri dilakukan untuk menilai tingkat resiko pengulangan tindak pidana dan faktor kebutuhan dari narapidana.
Assemen juga diperlukan dalam rangka pengusulan remisi maupun program integrasi yang akan diterimakan oleh narapidana sebagai hak yang diperoleh dan diatur secara jelas di dalam undang-undang.
(SarUt/MA/AR/YR)