PURWOKERTO - Lapas Kelas IIA Purwokerto kembali menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (16/10/2024).
Acara Sidang TPP ini bertempat di Gazebo Attaya Lapas Kelas IIA Purwokerto dihadiri oleh Ketua Tim TPP, Sekretaris Tim TPP, Anggota TPP, Wali Pemasyarakatan (Wali Pas), Komandan Regu Pengamanan (Karupam) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas II Purwokerto.
Sidang TPP kali ini membahas mengenai integrasi, usulan tahanan pendamping, usulan Warga Binaan pelanggaran tata tertib, dan rujukan Rumah Sakit (RS).
Acara diawali pembukaan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, selaku Ketua Tim TPP, Fauzen.
"Sidang TPP ini adalah jembatan untuk melangkah ke program pembinaan berikutnya. Kami pastikan bahwa seluruh program kegiatan terkait Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Cuti Menjelang Bebas serta seluruh layanan lain yang ada di Lapas Kelas IIA Purwokerto gratis tanpa biaya. Kami sampaikan kepada seluruh peserta TPP untuk selalu mematuhi tata tertib selama berada di Lapas, " ujar Fauzen.
Pada kesempatan yang sama Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Purwokerto, Kaswo, turut menyampaikan harapannya, dan memberikan arahan terkait teknis pelaksanaan wajib lapor saat nantinya WBP menjalankan Program Asimilasi dan Integrasi.
"Kami berharap tanggapan dari masyarakat yg Kami kunjungi, tidak mempermasalahkan. Tanggapan dari Penjamin (Keluarga WBP), dan Pemerintah setempat (Desa/Kelurahan) karena kalian (WBP) akan kembali ke Masyarakat, " ujar Kaswo.
"Kami harap kalian (WBP) mendapatkan apresiasi dari Pemerintah setempat dan Keluarga dalam artian tidak mempermasalahkan sehingga bisa berintegrasi kembali dengan masyarakat secara baik, " sambungnya.
"Kemudian saat telah kembali ke Masyarakat, WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat wajib melakukan apel ke Bapas Kelas II Purwokerto, " tambahnya.
"Untuk perhatian WBP yg diusulkan menjalani program integrasi, apabila terjadi pelanggaran ketertiban lagi SK PB dan CB akan dicabut, konsekuensinya menjalani sisa masa pidana dan menjalani vonis hakim yg baru. Tolong patuhi aturan yang ada di Bapas, jangan sampai ada pengulangan tindak pidana baik perkara yg sama atau yg lain. Kesempatan ini sangat tidak mudah diperoleh, jika sudah diluar jadilah Warga Negara yg baik, " tandasnya.
Selanjutnya Wali Pas mengingatkan kembali kepada WBP baik yang menjalani program integrasi atau tidak.
"Tentunya tujuan di Lapas ada pembinaan, yg mengarah kepada kebaikan. Tolong jangan melanggar tata tertib, jika kalian lakukan pelanggran tata tertib baik sedang atau berat saya akan mengusulkan pembatalan pengusulan integrasi tersebut, " ujarnya
"Kemudian untuk calon Tamping (WBP Tahanan Pendamping), jangan sebagai perantara atau agen makelar atas segala bentuk apapun yang dilarang berada di dalam Lapas ini, " tandasnya
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
(Humas Lapas Purwokerto)