Purwokerto - Dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban agar mewujudkan kondusifitas Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng. Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra mengarahkan agar melaksanakan razia penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (08/05).
Razia penggeledahan tersebut dilakukan oleh seluruh petugas dengan menyasar seluruh kamar hunian. Seperti biasanya, razia dan penggeledahan menyasar kepada halinar (handphone, pungli dan narkoba).
Sebelum melaksanakan razia penggeledahan kamar hunian, seluruh petugas berkumpul di Aula Pandawa guna melaksanakan pengarahan dari Kalapas dan Kasi Adm. Kamtib. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, warga binaan dikeluarkan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan badan kemudian petugas menggeledah kamar hunian dengan sangat hati-hati dan teliti.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 perihal Pelaksanaan Langkah Progresive sebagai Tindak Lanjut Atas Maraknya Pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di UPT Pemasyarakatan. Dalam surat tersebut tertulis perintah untuk melaksanakan penggeledahan rutin dan insidentil terhadap blok, kamar hunian serta lingkungan sekitar Lapas dan Rutan.
Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra menyampaikan bahwa razia harus dilaksanakan secara rutin dengan penuh rasa tanggung jawab dan ketelitian.
"Dengan adanya kegiatan razia rutin yang kita laksanakan ini, kita berharap Lapas Narkotika Purwokerto tetap dalam keadaan aman dan kondusif", ujarnya
Kegiatan razia psnggeledahan kamar hunian ini akan dilakukan secara rutin dan berkala. (AKN)