PURWOKERTO - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris dari salah satu guru ngaji Madrasah Al-Ittihaad 2 Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang meninggal dunia beberapa bulan yang lalu.
Santunan kematian sebesar Rp 42 juta tersebut diberikan untuk ahli waris almarhum H. Mohammad Arifudin guru ngaji Madrasah Diniyah Al-Ittihaad 2 Pasir Lor, setelah semua proses klaim dan berkas administrasi persyaratan dari ahli waris, dan juga pengecekan lapangan oleh tim BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan lengkap, valid dan selesai.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Santunan JKM tersebut diserahkan melalui transfer dari BPJS Ketenagakerjaan kepada rekening bank milik salah satu ahli waris.
Perihal tersebut disampaikan oleh ahli waris Akhzar Khoerurrozi, atau lebih akrab dipanggil Jajang, pada Jum'at (20/09/2024) pukul 20:30.Wib kepada Perisai Djarmanto di Madrasah Al Ittihaat 2 Pasir Lor.
Akhzar Khoerurrozi, menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kemenag Banyumas, BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus, guru, tata usaha Madrasah Al Ittihaad 2 Pasir Lor, dan Perisai Djarmanto, yang telah mebantu dari awal pendaftarran, sampai penon aktifan kepesertaan dan pendampingan proses pengurusan klaim JKM sampai selesai, dan sangat bermanfaat buat keluarga.
“Almarhum kesehariannya mengajar di Madin Al Ittihaad 2 Pasir Lor, yang masih dalam satu lingkungan RW dengan rumah. JKM Rp 42 juta ini sangat bermanfaat dan membantu kami bertiga selaku putra putri almarhum, dalam mengarungi kehidupan di dunia ini kedepannya, ” Ungkapnya.
Sementara Sekretrias Pengurus Madrasah Desli Haryono mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menggantikan sosok seorang guru ngaji di Madrasah Al-Ittihaad 2 Pasir Lor, dan juga tidak bisa menggantikan seorang ayah dari putra-putri yang ditinggalkan almarhum.
Alhamdulillah dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada keluarga yang yang ditinggalkan oleh almarhum.
“Tidak pernah ada yang berharap dan siap mendapatkan sebuah musibah kematian, yang jelas-jelas sudah ada ketetapan-NYA. Tetapi kita harus ikhtiar dengan salah satu caranya proteksi diri dengan BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) supaya jika terjadi risiko pada kita dalam aktivitas kerja maupun ada risiko meninggal dunia diluar kerja, ada yang bermanfaat buat keluarga yang ditinggalkan dapat meeingankan beban pembiayaan, ” kata Desli.
Desli berharap, bagi yang belum, seyogyanya segera memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program JKK dan JKM.
Untuk pekerja informal seperti, petugas keamanan, tukang batu, tukang kayu, petani, peternak, pedagang, juru parkir, asisten rumah tangga, sopir, relawan tokoh, guru, honorer bukan penyelenggara negara, tukang becak, ojek, tenaga kebersihan, hanya dengan Rp.16.800 per bulan, bisa juga dibayar setiap 3 - 6 - 12 bulan sekali.
Sementara Perisai Djarmanto BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto mengatakan, bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja dan keluarganya.
“Santunan ini sebagai wujud nyata bahwa kami berkomitmen memberikan manfaat kepada peserta dan keluarga atas terjadinya risiko meninggal dunia ataupun kecelakaan kerja. Semoga santunan yang diterima ahli waris dapat memberikan manfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, ” kata Djarmanto.
Program JKK dan JKM untuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) yang dibuat pemerintah tentunya sangat terjangkau oleh masyarakat.
Hanya dengan Rp. 16.800 per bulan pekerja bukan penerima upah atau informal dapat terlindungi dengan dua manfaat, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mendapatkan perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis tanpa batas nominal dan tidak ada batasan berapa lama dirawat di rumah sakit.
“Dan masih banyak lagi manfaat JKK dan JKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintan terkait BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras Bebas Cemas, ” Ungkap Pungkasnya.
(N.son/YF2DOI)